Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Diungkap Polres Pelabuhan Makassar

By Admin


MAKASSAR -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni mengatakan, berdasarkan laporan Kepolisian nomor 266/IX/2024/SPKT Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel 17/09/2024 yang dilakukan oleh keluarga korban.

Waktu dan tempat kejadian perkara, yaitu Minggu 15 September 2024, sekitar pukul 03.00 dinihari, di Jalan Nusantara (depan kantor PT. Meratus, red), Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Adapun identitas korban berjenis kelamin pria berinisial HL (48) bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Bontonompo, Kabupaten Gowa.

“Korban HL (48) ini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.30 Wita setelah sempat di rawat di RS Bhayangkara Makassar sejak Minggu, 15 September 2024.

"Jadi korban sempat dirawat itu lebih kurang lima hari,” jelas Kompol Nurhaeni, Jumat (27/09/2024) sekira pukul 15.45 Wita di Aula Polres Pelabuhan Makassar Jl. Ujung Pandang No.12.

Lanjutnya, sedangkan identitas pelaku adalah seorang pria berinisial HK (33), bekerja sebagai BHL alias Buruh Harian Lepas, tinggal di Manggala Antang Kota Makassar.

“Pelaku HK (33) ini ditangkap pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 5.30 pagi, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pelaku dicokok oleh satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar yang di pimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yuda Pratama,” kata Kompol Nurhaeni.

Kronologis Kejadian

Kejadian bermotif kecemburuan tersebut adalah berdasarkan keterangan tersangka HK (33), yaitu pada Minggu 15 September 2024, sekira pukul 01:00 Wita dini hari, ia sedang berada disamping warung makan kaki lima yang jaraknya sekira 10 meter dari cafe Lips.

“Tersangka sembari duduk dekat warung itu dengan tujuan menunggu pacarnya perempuan berinisial S yang bekerja di cafe Lips. Sekira pukul 02:00 dinihari perempuan S tersebut berjalan menghampiri pacarnya yang merupakan tersangka yaitu HK (33), namun dari arah samping kiri S, korban HL (48) bergegas meremas ‘buah dada’ pacar tersangka HK (33), yaitu perempuan S menggunakan tangan kanannya,” timpalnya.

Tambah mantan Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar itu, melihat buah dada pacarnya S diremas oleh HL (48), tersangka HK (33) lalu menghampiri S dan korban sambil berkata, “jangan begitu cara ta boss”, namun korban berjalan saja lalu diikuti dari arah belakang oleh tersangka.

“Sementara perempuan S pergi mengambil helem di tempat parkir depan cafe Lips. Namun pada saat korban berjalan hingga PT Meratus, saat itu pula tersangka langsung memukul korbannya menggunakan tangan kanan tersangka ke arah korban,” bebernya.

“Seketika itu juga, setelah di tonjok oleh pelaku, korban tersungkur di area trotoar di depan PT Meratus. Setelah memukul, tersangka langsung pergi meninggalkan korbannya di TKP alias Tempat Kejadian Perkara,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar adalah ; hasil visum korban dari RS Bhayangkara Makassar 17 September 2024.

Selanjutnya, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit yang sama, 19 September 2024, lalu rekaman CCTV kantor PT Meratus.

“Dapat kami simpulkan dari hasil visum Bidokkes Polda Sulsel yaitu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki HL (48). Pada pemeriksaan luka ditemukan satu luka memar di kelopak mata kanan, lalu luka patah tulang tengkorak, pendarahan otak sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul yang keras,” sebutnya.

Berdasarkan hasil visum akibat dari patah tulang tengkorak, menyebabkan robeknya pembuluh darah di otak berakibat pendarahan, sehingga tekanan di dalam rongga kepala meningkat menyebabkan kerusakan sel-sel otak.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HK (33) adalah 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara paling lama 7 tahun,” tutup Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni. (hen)